Senin, 01 Agustus 2016

Stasiun Sebagai Pusat Kegiatan

Abstrak.
Persoalan yang paling sering disoroti saat ini di wilayah perkotaan adalah kemacetan. Salah satu solusinya adalah T r a n sit O rie n t e d D e v elo p m e n t (TOD), yaitu suatu konsep pembangunan transportasi yang bersinergi dengan tata ruang. Penerapan TOD di setiap negara akan tergantung dari pola pergerakan pengguna kawasan TOD tersebut. Di Indonesia, informasi mengenai pola pergerakan pengguna stasiun belum tersedia lengkap sehingga tujuan studi ini adalah mengidentifikasi pola pergerakan pengguna kereta api di Stasiun Depok Baru sebagai dasar pengembangan stasiun terpadu  di kawasan TOD. Metode yang digunakan adalah analisis chi square dan analisis deskriptif. Hasil studi menunjukkan bahwa pola pergerakan pengguna kereta api biasanya didominasi dengan penggunaan angkutan kota dan motor pribadi dan kebanyakan merupakan komuter yang bekerja di Jakarta. Seluruh variabel karakteristik sosial dan ekonomi pengguna kereta api memiliki hubungan terhadap pola pergerakan. Berdasarkan kajian literatur dan analisis, rekomendasi pengembangan stasiun terpadu di Stasiun Depok Baru antara lain pengembangan guna lahan sekitar stasiun sesuai dengan konsep Urban TOD, menjadikan stasiun sebagai pusat kegiatan yang atraktif, nyaman, aman, dan dapat digunakan sebagai ruang sosial, meningkatkan aksesibilitas terutama untuk pejalan kaki, integrasi antarmoda, menerapkan konsep kiss and ride dan park and ride, serta memperbaiki fasilitas publik dan menambah fasilitas penting yang belum tersedia di dalam stasiun



Metode
Metode yang digunakan dalam pendekatan ini adalah metode kuantitatif dan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan deduktif. Akan dirumuskan konsep pengembangan stasiun terpadu dilihat dari pendekatan studi dalam penyusunan konsep pengembangan stasiun terpadu, yaitu pendekatan literatur dan pendekatan supply – demand

Pengembangan Stasiun Terpadu di Kawasan TOD
Calthorpe (1993) menyebutkan bahwa TOD dapat didefinisikan dengan empat karakteristik, yaitu mixed - use , walkable , dekat transit, dan kompak. R e c o n n e c tin g A m e ric a juga mendefinisikan TOD sebagai pembangunan mixed - use yang lebih padat di dalam jarak berjalan kaki – atau berjarak setengah mile (800 meter) – dari stasiun transit. Dengan menerapkan TOD, pergerakan akan didominasi dengan angkutan massal yang terhubung langsung dengan tujuan pergerakan yang secara tidak langsung akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi ke tempat tujuan sehingga akan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Persoalan Pengembangan Stasiun Depok Baru sebagai Stasiun Terpadu di Kawasan TOD Berdasarkan Kondisi Saat Ini
Saat ini, kondisi fisik Stasiun Depok Baru dapat dikatakan kurang baik karena mengalami tahap renovasi yang cukup besar. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan stasiun terpadu yang terintegrasi dengan Terminal Depok. Fasilitas yang tersedia di dalam stasiun ini antara lain papan informasi, loket, peron, toilet, dan tempat ibadah. Fasilitas-fasilitas ini tersedia namun dengan kondisi yang tidak begitu baik karena kurang terawat. Namun, setelah terjadi penggusuran pedagang kaki lima, saat ini sulit untuk menemukan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan bagi penumpang yang hendak makan. Selain itu, tidak terdapat juga ruang tunggu khusus dan pendingin ruangan. Fasilitas parkir yang tersedia pun kondisinya tidak begitu baik karena hanya berupa tanah kosong di belakang stasiun, tidak terdapat gedung atau area parkir yang memadai.


TOD (Transit Oriented Develop)
Pengembangan Transit
Oriented Development memiliki radius optimal 400 sampai 800 meter dari
tempat transit transportasi kota (stasiun kereta, terminal bus, halte bus,dll)
menjadi satu pusat kegiatan yang menarik. Dengan memanfaatkan
transportasi umum, masyarakat akan diarahkan untuk berjalan kaki atau
menggunakan sepeda, sehingga penerapan konsep TOD akan sangat
berpengaruh pada pedestrian pejalan kaki dan tersedianya lahan parkir
kendaraan khususnya parkir sepeda. Berjalan kaki/menggunakan sepeda
mengelilingi kawasan dapat mengurangi intensitas dari kendaraan pribadi,
ketika kendaraan pribadi berkurang akan mengurangi kemacetan dan
penggunaan bahan bakar, sehingga akan berdampak pada pengurangan polusi
dari kendaraan di sekitar kawasan dan menciptakan situasi yang  ramah
lingkungan. 

Terdapat beberapa syarat penempatan TOD yaitu berada pada
jaringan utama angkutan massal, berada pada koridor jaringan bus dengan
18   frekuensi yang tinggi, atau berada pada jaringan bus yang waktu tempuhnya
kurang dari 10 menit dari jaringan utama angkutan massal.  
Ketika persyaratan diatas tidak dipenuhi oleh suatu kawasan maka perlu
diambil langkah untuk menghubungkan dengan angkutan massal, disamping
itu yang juga perlu menjadi pertimbangan adalah frekuensi angkutan umum
yang tinggi.
 Pada setiap TOD harus memiliki sebuah bangunan mixed-use inti
yang memiliki fungsi sebagai retail dan open space dengan luasan sekitar
10% dari total area TOD.   Dalam penyusunan daerah komersil pada TOD juga memiliki beberapa
konfigurasi yaitu harus memiliki keseimbangan antara pedestrian, memiliki
jarak penglihatan yang cukup, dan akses yang baik. Toko retail besar harus
memiliki kapasitas parkir mobil, dan toko toko kecil akan mengarah pada
pedestrian, jalan jalan utama, dan plaza.

TOD dibagi menjadi 2 jenis yaitu Urban TOD  dan Neighborhood
TOD.
Urban TOD adalah pengem bangan yang berlokasi pada jalur lintas
transportasi umum kota seperti terminal bus kota, stasiun kereta, maupun
halte bus kota yang memiliki tingkat kepadatan yang tinggi dan bisa
berpotensi menjadi daerah komersil.
 Neighborhood TOD adalah pengembangan transit yang terbatas
berlokasi pada rute feeder bus dalam sebuah wilayah perumahan yang bisa di
akses sekitar 10 menit dari titik transportasi kota. Neighborhood TOD
mempunyai lingkup yang lebih kecil dari Urban TOD, biasa akan melayani
kebutuhan sehari hari dari sebuah perumahan.



Peningkatan nilai investasi dengan sistem Transit Oriented Development
 Nilai investasi sebuah properti akan sangat berkembang dengan
adanya sistem TOD yang akan  mempengaruhi nilai dari fungsi bangunan
seperti hunian, perkantoran maupun pertokoan (perdagangan). Dalam
evaluasi dari berbagai kota yang telah menerapkan konsep TOD yang
terdapat dalam report Capturing the Value of Transit (2008), terlihat kenaikan
nilai investasi yang berkaitan dengan jarak titik transportasi kota dikarenakan
lalu lintas manusia yang meningkat

BAB I KETENTUAN UMUM
1. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rei yang terkait dengan perjalanan kereta api.
2. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
3. Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
4. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api yang ada di suatu stasiun.
5. Fasilitas penunjang adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api, yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api yang ada di stasiun.
6. Frekuensi lalu lintas adalah banyaknya kereta api yang berangkat, berhenti dan melintas di suatu stasiun selama kurun waktu tertentu.
7. Jumlah penumpang adalah banyaknya orang yang naik atau turun dari kereta api sebagai pengguna jasa kereta api dan memiliki karcis sebagai tanda bukti perjanjian angkutan orang.
8. Jumlah barang adalah banyaknya barang yang diantar dari atau ke stasiun dengan menggunakan jasa kereta api dan pengguna jasa tersebut memiliki tanda bukti perjanjian pengangkutan barang berupa surat angkutan barang.
9. Pendapatan stasiun adalah pendapatan dari hasil penjualan jasa angkutan baik dari jasa angkutan penumpang dan atau jasa angkutan barang serta pemanfaatan jasa fasilitas penunjang.
10. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perkeretaapian.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perkeretaapian.

JENIS DAN KEGIATAN STASIUN
Stasiun Kereta Api merupakan prasarana kereta api sebagai tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
(1)   Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
menurut jenisnya terdiri atas:
a. stasiun penumpang; b. stasiun barang; dan/atau c. stasiun operasi.
Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf a, merupakan stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
Stasiun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang.
Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api

1 komentar:

  1. enggak sengaja buka pas udah baca sampai akhir ternyata blog kamu -_- makasih infonya :) sangaaat bermanfaaat :)

    BalasHapus