Abstrak.
Persoalan
yang paling sering disoroti saat ini di wilayah perkotaan adalah kemacetan.
Salah satu solusinya adalah T r a n sit O rie n t e d D e v elo p m e n t
(TOD), yaitu suatu konsep pembangunan transportasi yang bersinergi dengan tata
ruang. Penerapan TOD di setiap negara akan tergantung dari pola pergerakan
pengguna kawasan TOD tersebut. Di Indonesia, informasi mengenai pola pergerakan
pengguna stasiun belum tersedia lengkap sehingga tujuan studi ini adalah
mengidentifikasi pola pergerakan pengguna kereta api di Stasiun Depok Baru
sebagai dasar pengembangan stasiun terpadu
di kawasan TOD. Metode yang digunakan adalah analisis chi square dan
analisis deskriptif. Hasil studi menunjukkan bahwa pola pergerakan pengguna
kereta api biasanya didominasi dengan penggunaan angkutan kota dan motor
pribadi dan kebanyakan merupakan komuter yang bekerja di Jakarta. Seluruh
variabel karakteristik sosial dan ekonomi pengguna kereta api memiliki hubungan
terhadap pola pergerakan. Berdasarkan kajian literatur dan analisis,
rekomendasi pengembangan stasiun terpadu di Stasiun Depok Baru antara lain
pengembangan guna lahan sekitar stasiun sesuai dengan konsep Urban TOD,
menjadikan stasiun sebagai pusat kegiatan yang atraktif, nyaman, aman, dan
dapat digunakan sebagai ruang sosial, meningkatkan aksesibilitas terutama untuk
pejalan kaki, integrasi antarmoda, menerapkan konsep kiss and ride dan park and
ride, serta memperbaiki fasilitas publik dan menambah fasilitas penting yang
belum tersedia di dalam stasiun
Metode
Metode
yang digunakan dalam pendekatan ini adalah metode kuantitatif dan pendekatan
yang dipakai adalah pendekatan deduktif. Akan dirumuskan konsep pengembangan
stasiun terpadu dilihat dari pendekatan studi dalam penyusunan konsep
pengembangan stasiun terpadu, yaitu pendekatan literatur dan pendekatan supply
– demand
Pengembangan Stasiun Terpadu di
Kawasan TOD
Calthorpe
(1993) menyebutkan bahwa TOD dapat didefinisikan dengan empat karakteristik,
yaitu mixed - use , walkable , dekat
transit, dan kompak. R e c o n n e c tin g A m e ric a juga mendefinisikan
TOD sebagai pembangunan mixed - use yang lebih padat di dalam jarak berjalan
kaki – atau berjarak setengah mile (800 meter) – dari stasiun transit. Dengan
menerapkan TOD, pergerakan akan didominasi dengan angkutan massal yang
terhubung langsung dengan tujuan pergerakan yang secara tidak langsung akan
mengurangi penggunaan kendaraan pribadi ke tempat tujuan sehingga akan
mengurangi kemacetan lalu lintas.
Persoalan Pengembangan Stasiun
Depok Baru sebagai Stasiun Terpadu di Kawasan TOD Berdasarkan Kondisi Saat Ini
Saat
ini, kondisi fisik Stasiun Depok Baru dapat dikatakan kurang baik karena
mengalami tahap renovasi yang cukup besar. Hal ini dilakukan untuk mendukung
pembangunan stasiun terpadu yang terintegrasi dengan Terminal Depok. Fasilitas
yang tersedia di dalam stasiun ini antara lain papan informasi, loket, peron,
toilet, dan tempat ibadah. Fasilitas-fasilitas ini tersedia namun dengan
kondisi yang tidak begitu baik karena kurang terawat. Namun, setelah terjadi
penggusuran pedagang kaki lima, saat ini sulit untuk menemukan fasilitas untuk
memenuhi kebutuhan bagi penumpang yang hendak makan. Selain itu, tidak terdapat
juga ruang tunggu khusus dan pendingin ruangan. Fasilitas parkir yang tersedia
pun kondisinya tidak begitu baik karena hanya berupa tanah kosong di belakang
stasiun, tidak terdapat gedung atau area parkir yang memadai.
TOD (Transit Oriented Develop)
Pengembangan
Transit
Oriented
Development memiliki radius optimal 400 sampai 800 meter dari
tempat
transit transportasi kota (stasiun kereta, terminal bus, halte bus,dll)
menjadi
satu pusat kegiatan yang menarik. Dengan memanfaatkan
transportasi
umum, masyarakat akan diarahkan untuk berjalan kaki atau
menggunakan
sepeda, sehingga penerapan konsep TOD akan sangat
berpengaruh
pada pedestrian pejalan kaki dan tersedianya lahan parkir
kendaraan
khususnya parkir sepeda. Berjalan kaki/menggunakan sepeda
mengelilingi
kawasan dapat mengurangi intensitas dari kendaraan pribadi,
ketika
kendaraan pribadi berkurang akan mengurangi kemacetan dan
penggunaan
bahan bakar, sehingga akan berdampak pada pengurangan polusi
dari
kendaraan di sekitar kawasan dan menciptakan situasi yang ramah
lingkungan.
Terdapat
beberapa syarat penempatan TOD yaitu berada pada
jaringan
utama angkutan massal, berada pada koridor jaringan bus dengan
18 frekuensi yang tinggi, atau berada pada
jaringan bus yang waktu tempuhnya
kurang
dari 10 menit dari jaringan utama angkutan massal.
Ketika
persyaratan diatas tidak dipenuhi oleh suatu kawasan maka perlu
diambil
langkah untuk menghubungkan dengan angkutan massal, disamping
itu
yang juga perlu menjadi pertimbangan adalah frekuensi angkutan umum
yang
tinggi.
Pada setiap TOD harus memiliki sebuah bangunan
mixed-use inti
yang
memiliki fungsi sebagai retail dan open space dengan luasan sekitar
10%
dari total area TOD. Dalam penyusunan daerah komersil pada TOD juga
memiliki beberapa
konfigurasi
yaitu harus memiliki keseimbangan antara pedestrian, memiliki
jarak
penglihatan yang cukup, dan akses yang baik. Toko retail besar harus
memiliki
kapasitas parkir mobil, dan toko toko kecil akan mengarah pada
pedestrian,
jalan jalan utama, dan plaza.
TOD
dibagi menjadi 2 jenis yaitu Urban TOD
dan Neighborhood
TOD.
Urban TOD
adalah pengem bangan yang berlokasi pada jalur lintas
transportasi
umum kota seperti terminal bus kota, stasiun kereta, maupun
halte
bus kota yang memiliki tingkat kepadatan yang tinggi dan bisa
berpotensi
menjadi daerah komersil.
Neighborhood TOD
adalah pengembangan transit yang terbatas
berlokasi
pada rute feeder bus dalam sebuah wilayah perumahan yang bisa di
akses
sekitar 10 menit dari titik transportasi kota. Neighborhood TOD
mempunyai
lingkup yang lebih kecil dari Urban TOD, biasa akan melayani
kebutuhan
sehari hari dari sebuah perumahan.
Peningkatan nilai investasi dengan
sistem Transit Oriented Development
Nilai investasi sebuah properti akan sangat
berkembang dengan
adanya
sistem TOD yang akan mempengaruhi nilai
dari fungsi bangunan
seperti
hunian, perkantoran maupun pertokoan (perdagangan). Dalam
evaluasi
dari berbagai kota yang telah menerapkan konsep TOD yang
terdapat
dalam report Capturing the Value of Transit (2008), terlihat kenaikan
nilai
investasi yang berkaitan dengan jarak titik transportasi kota dikarenakan
lalu
lintas manusia yang meningkat
BAB I KETENTUAN UMUM
1.
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan
sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan
ataupun sedang bergerak di jalan rei yang terkait dengan perjalanan kereta api.
2.
Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
3.
Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar
kereta api dapat dioperasikan.
4.
Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang
meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan
ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang
diperuntukan bagi lalu lintas kereta api yang ada di suatu stasiun.
5.
Fasilitas penunjang adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan
angkutan kereta api, yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan
keselamatan bagi pengguna jasa kereta api yang ada di stasiun.
6.
Frekuensi lalu lintas adalah banyaknya kereta api yang berangkat, berhenti dan
melintas di suatu stasiun selama kurun waktu tertentu.
7.
Jumlah penumpang adalah banyaknya orang yang naik atau turun dari kereta api
sebagai pengguna jasa kereta api dan memiliki karcis sebagai tanda bukti
perjanjian angkutan orang.
8.
Jumlah barang adalah banyaknya barang yang diantar dari atau ke stasiun dengan
menggunakan jasa kereta api dan pengguna jasa tersebut memiliki tanda bukti
perjanjian pengangkutan barang berupa surat angkutan barang.
9.
Pendapatan stasiun adalah pendapatan dari hasil penjualan jasa angkutan baik
dari jasa angkutan penumpang dan atau jasa angkutan barang serta pemanfaatan
jasa fasilitas penunjang.
10.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang
perkeretaapian.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di
bidang perkeretaapian.
JENIS DAN KEGIATAN STASIUN
Stasiun
Kereta Api merupakan prasarana kereta api sebagai tempat pemberangkatan dan
pemberhentian kereta api.
(1) Stasiun
kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
menurut
jenisnya terdiri atas:
a.
stasiun penumpang; b. stasiun barang; dan/atau c. stasiun operasi.
Stasiun
penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan stasiun kereta api untuk keperluan naik turun
penumpang.
Stasiun
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan stasiun kereta api
untuk keperluan bongkar muat barang.
Stasiun operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan stasiun kereta api untuk
keperluan pengoperasian kereta api
enggak sengaja buka pas udah baca sampai akhir ternyata blog kamu -_- makasih infonya :) sangaaat bermanfaaat :)
BalasHapus